DINAS KESEHATAN KABUPATEN INDRAGIRI HULU
UPT PUSKESMAS PANGKALAN KASAI
Jln.Lintas Timur Simpang IV Belilas
Kec.Seberida Telp. (0769) 323762
SURAT
KETERANGAN TKS
NOMOR : 51 / 800/ I/ 2012
Membaca : Surat
Permohonan Tertanggal 12 Oktober 2011
Menimbang :
Bahwa untuk kelancaran tugas dalam
melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat didaerah dipandang perlu dengan segera
menempatkan tenaga sukarela yang
namnya tersebut dibawah ini.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang
kesehatan.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996
tentang kesehatan.
3. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
tentang pemerintah daerah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA :
Menugaskan
Nama : dr.AGUSTINO ADHIA PUTRA
Tempat/Tgl.Lahir : P.Baru,24
Agustus 1986
Pendidikan :
S I
Kedokteran
TMT :
01 Nopember 2011
Melaksanakan
tugas dan pekerjaan di puskesmas Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten
Indragiri Hulu.
KEDUA : Tenaga sukarela tersebut diperintahkan
segera melaksanakan tugas ditempat
yang
baru.
KETIGA : Dalam
Melaksanakan tugas tenaga sukarela tersebut tunduk kepada ketentuan yang
Tercantum
dalam peraturan daerah dan peraturan Dep. Kes. R.I.
KEEMAPAT :
Apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
Diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN :
PANGKALAN KASAI
PADA
TANGGAL : 17 Januari 2012
KEPALA UPT PUSKESMAS PANGKALAN KASAI
dr.ALFAJAR HARAHAP
NIP.19720520 200604 1 010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar