Daftar Urut Kepangkatan (DUK)



Dalam rangka usaha untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan system karier dan system prestasi kerja, maka dibuat dan dipelihara secara terus menerus Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS.
Daftar urut kepangkatan dibuat setiap tahun, yaitu harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.
Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan berdasarkan:
  1. Pangkat
  2. Jabatan
  3. Masa kerja
  4. Latihan jabatan
  5. Pendidikan
  6. Usia
Dengan ketentuan:
  1. Apabila PNS yang berpangkat lebih tinggi, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada 2 orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, umpamanya sama-sama berpangkat Pembina Tk.I golongan ruang IV/b, maka dari antara mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK
  2. Apabila ada 2 orang lebih PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu sama pula, maka dari antara mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
  3. Apabila tingkat jabatan sama juga, maka dari antara mereka yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatnya itu, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
  4. Apabila ada 2 orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, dan memangku jabatan yang sama, maka dari antara mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
  5. Masa kerja yang diperhitungkan dalam DUK adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji.
  6. Dan seterusnya
Daftar Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara sedemikian rupa sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membacanya.
Apabila ada PNS yang berkeberatan atas nomor urutnya dalam DUK, maka PNS yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada penjabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui hierarkhi.
Keberatan sebagaimana dimaksud harus sudah diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung mulai diumumkan DUK, keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu 30 hari tidak dipertimbangkan.
Penggunaan DUK:
  1. Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karier PNS
  2. Dengan adanya DUK, maka pembinaan karier PNS dapat dilakukan dengan lebih obyektif. Pembinaan karier yang dimaksud, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain-lain.
  3. Apabila ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Tetapi apabila tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan itu karena tidak memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti syarat-syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan lain-lain haruslah diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha untuk mengisi kekurangan itu untuk masa mendatang.
Sumber : www.bkn.go.id

Tidak ada komentar: