Dalam rangka usaha untuk
menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan system karier dan system
prestasi kerja, maka dibuat dan dipelihara secara terus menerus Daftar Urut
Kepangkatan (DUK) PNS.
Daftar urut kepangkatan dibuat
setiap tahun, yaitu harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan
Desember.
Daftar urut kepangkatan disusun
secara berurutan berdasarkan:
- Pangkat
- Jabatan
- Masa kerja
- Latihan jabatan
- Pendidikan
- Usia
Dengan ketentuan:
- Apabila PNS yang berpangkat lebih tinggi, dicantumkan dalam
nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada 2 orang atau lebih PNS
yang berpangkat sama, umpamanya sama-sama berpangkat Pembina Tk.I golongan
ruang IV/b, maka dari antara mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut
dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK
- Apabila ada 2 orang lebih PNS yang berpangkat sama dan
diangkat dalam pangkat itu dalam waktu sama pula, maka dari antara mereka
yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang
lebih tinggi dalam DUK.
- Apabila tingkat jabatan sama juga, maka dari antara mereka
yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatnya itu,
dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
- Apabila ada 2 orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, dan
memangku jabatan yang sama, maka dari antara mereka yang memiliki masa
kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang
lebih tinggi dalam DUK.
- Masa kerja yang diperhitungkan dalam DUK adalah masa kerja
yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji.
- Dan seterusnya
Daftar Urut Kepangkatan yang
telah ditetapkan, diumumkan dengan cara sedemikian rupa sehingga PNS yang
bersangkutan dapat dengan mudah membacanya.
Apabila ada PNS yang
berkeberatan atas nomor urutnya dalam DUK, maka PNS yang bersangkutan berhak
mengajukan keberatan secara tertulis kepada penjabat pembuat DUK yang
bersangkutan melalui hierarkhi.
Keberatan sebagaimana dimaksud
harus sudah diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung mulai diumumkan DUK,
keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu 30 hari tidak dipertimbangkan.
Penggunaan DUK:
- Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karier
PNS
- Dengan adanya DUK, maka pembinaan karier PNS dapat dilakukan
dengan lebih obyektif. Pembinaan karier yang dimaksud, antara lain
meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti
latihan jabatan, dan lain-lain.
- Apabila ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK yang lebih
tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Tetapi apabila tidak mungkin
diangkat untuk mengisi lowongan itu karena tidak memenuhi syarat-syarat
lainnya, seperti syarat-syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan
lain-lain haruslah diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha
untuk mengisi kekurangan itu untuk masa mendatang.
Sumber :
www.bkn.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar