SURAT KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS SEBERIDA KECAMATAN BATANG
GANSAL
NOMOR : /
441 / III / 2006
TENTANG
PENETAPAN NAMA – NAMA KADER POSYANDU DI WILAYAH
KERJA PUSKESMAS SEBERIDA KECAMATAN BATANG GANSAL TAHUN 2006.
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
Dst.
Dst.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama
|
:
:
|
Menunjuk / mengangkat yang namanya tercantum
pada lampiran keputusan ini sebagai
tenaga Kader Posyandu di wilayah kerja Puskesmas Seberida.
|
Kedua
|
:
|
Tenaga Kader Posyandu sebagaimana tersebut
pada dictum pertama mempunyai tugas dan tanggungjawab mengenai kegiatan
operasional posyandu di tempat dimana yang bersangkutan bekerja sebagai
kader.
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya,
akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
DITETAPKAN DI :
SEBERIDA.
PADA TANGGAL :
27 MARET 2006
KEPALA
PUSKESMAS SEBERIDA
KECAMATAN
BATANG GANSAL
Dr.
ARWAN
NIP :
420016967.
Tembusan disampaikan kepada yth :
1. Bapak Camat Batang Gansal di Seberida
2. Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kab. Indragiri
Hulu di Rengat.
3. Sdr. Kepala Desa se Kec. Batang Gansal.
4. Yang Bersangkutan.
5. Arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar