PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR TILIK PENERAPAN STANDAR ASUHAN KEBIDANAN


 
  1. Instrumen observasi digunakan oleh bidan penyelia/bidan coordinator/kepala ruangan pada saat melaksanakan bimbingan teknis pada bidan pelaksana. Sehingga dapat dilihat apakah suhan yang dilakukan sesuai standar.
  2. Cara pengisian adalah dengan memberikan tanda ceklis pada kolom asuhan yang diamati, apabila unsur tersebut dilakukan.
  3. Apabila tidak dilakukan, tuliskan strip, dan tuliskan alasannya pada keterangan. Masalah ini sebagai bahan pertimbangan pembinaan.
  4. Data akurat, apabila data yang diambil sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya pada klien.
  5. Data yang dikaji tepat, apabila data yang dikaji sesuai dengan kebutuhan/terfokus
  6. Data yang dikaji lengkap, apabila menggambarkan kondisi fisik, psikologis dan sosial klien
  7. Pengelompokan data sudah jelas
  8. Diagnosa sesuai nomenklatur kebidanan adalah sesuai dengan kesepakatan profesi secara internasional /nasional, seperti G...P...A....
  9. Rencana Tindakan disusun berdasarkan prioritas ancaman kondisi klien, artinya bahwa rencana tindakan yang didahulukan untuk penyelamatan jiwa ibu dan bayi terlebih dahulu.
  10. Tindakan antisipasi dirumuskan sesuai kebutuhan maksudnya adalah tindakan tersebut dibuat karena ada diagnosa/masalah potensial yang mengancam klien, jika tidak maka tidak perlu direncanakan  tindakan antisipasi. 
  11. Tindakan segera sesuai kebutuhan, maksudnya direncanakan tindakan segera apabila kondisi klien perlu diberikan tindakan tersebut, jika tidak ada maka tidak perlu tindakan ini
  12. Tindakan rutin secara komprehensip, artinya tindakan yang direncanakan menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan/ masalah  fisik, psikologi dan sosial klien
  13. Melibatkan klien /keluarga, artinya bahwa klien dan keluarga diberitahu tentang kondisi kesehatannya, dan diberitahu tindakan yang akan dilakukan.
  14. Mempertimbangkan kondisi psikologi, social budaya klien/keluarga, artinya dalam memilih rencana tindakan tidak hanya sesuai dengan keadaan fisik, tetapi memperhatikan keadaan jiwa ibu, nilai dan kepercayaan  yang dimiliki ibu dan keluarga.
  15. Menggunakan tindakan yang aman didukung evidence based, artinya bahwa dalam menentukan tindakan memilih tindakan yang aman untuk pasien, dan diutamakan pada tindakan yang ada bukti penelitiannya, bahwa tindakan tersebut menguntungkan.
  16. Mempertimbangkan kebijakan dan peraturan yang berlaku, sumberdaya dan fasilitas yang ada, artinya bahwa dalam merencanakan tindakan diperhatikan kesepakatan, aturan dan kebijakan setempat, serta mempertimbangkan ketersediaan alat, ruangan, dan tenaga tanpa mengabaikan prinsip/standar yang harus dilakukan.
  17. Memperhatikan keunikan klien sebagai mahluk biopsiko, sosial, spiritual dan budaya, artinya bahwa dalam mengimplementasikan rencana tindakan pada kliennya langsung, sangat tergantung pada keadaan pasien secara individu, tidak dapat disamaratakan untuk seluruh pasien/ flexibel  sesuai standar.
  18. Memperhatikan privacy klien, artinya dalam melaksanakan tindakan selalu memperhatikan kebutuhan rasa nyaman, perlindungan dan harga diri klien.
  19. Bertanggung jawab penuh pada kesinambungan asuhan kebidanan, artinya bahwa bidan dalam melaksanakan asuhan tidak hanya bertanggung jawab pada tindakan yang dilakukannya sendiri, tetapi mengikuti perkembangan setiap tindakan yang dilakukan oleh tim kesehatan.
  20. Mencatat semua tindakan yang telah dilakukan, maksudnya adalah bahwa setelah melakukan pemeriksaan dan tindakan bidan hendaknya mencatat dalam status klien/ catatan perkembangan pasien. Sehingga perkembangan kondisi klien dapat terlihat, dan rangkaian asuhan yang diberikan jga dapat terlihat.
  21. Pencatatan Asuhan Kebidanan, sudah cukup jelas. 

Tidak ada komentar: