BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Dalam rangka pemerataan pelayanan
kesehatan dan pembinaan kesehatan masyarakat telah di bangun Puskesmas.
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten / kota yang
bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja
tertentu. Puskesmas berfungsi sebagai :
1. Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan
.
2. Pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat.
3. Pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
Untuk
menunjang pelaksanaan fungsi dan penyelenggaraan upayanya, Puskesmas dilengkapi
dengan instrumen manajemen yang terdiri dari :
1. Perencanaan
tingkat Puskesmas
2. Lokakarya
Mini Puskesmas
3. Penilaian
Kinerja Puskesmas Dan Manajemen Sumber Daya termasuk alat, obat, keuangan dan Tenaga
serta didukung dengan manajemen sistem pencatatan dan pelaporan disebut sistem
informasi manajemen Puskesmas ( SIMPUS ) dan upaya peningkatan mutu pelayanan (
antara lain melalui penerapan quality assurance ). Mempertimbangkan rumusan
pokok-pokok program dan program-program unggulan sebagaimana disebutkan dalam
Rencana Strategis Departemen Kesehatan dan program spesifik daerah, maka area
program yang akan menjadi prioritas di suatu daerah, perlu dirumuskan secara
spesifik oleh daerah sendiri demikian pula strategi dalam pencapain tujuannya,
yang harus disesuaikan dengan masalah, kebutuhan serta potensi setempat.
Puskesmas
merupakan ujung tombak terdepan dalam pembangunan kesehatan.mempunyai peran
cukup besar dalam upaya mencapai pembangunan kesehatan. Untuk mengetahui
tingkat kinerja Puskesmas, perlu diadakan Penilaian Kinerja Puskesmas.
B. PENGERTIAN
PENILAIAN KINERJA PUSKEMAS
Penilaian kinerja Puskesmas adalah suatu
upaya untuk melakukan penilaian hasil kerja / prestasi Puskesmas. Pelaksanaan
penilaian dimulai dari tingkat Puskesmas sebagai instrument mawas diri karena
setiap Puskesmas melakukan penilaian kinerjanya secara mandiri, kemudian Dinas
Kesehatan Kabupaten / Kota melakukan verifikasi hasilnya. Adapun aspek
penilaian meliputi hasil pencapaian cakupan dan manajemen kegiatan termasuk
mutu pelayanan ( khusus bagi Puskesmas yang telah mengembangkan mutu pelayanan
) atas perhitungan seluruh Puskesmas. Berdasarkan hasil verifikasi, dinas
kesehatan kabupaten / kota bersama Puskesmas dapat menetapkan Puskesmas kedalam
kelompok (I,II,III) sesuai dengan pencapaian kinerjanya. Pada setiap kelompok
tersebut, dinas kesehatan kabupaten/kota dapat melakukan analisa tingkat kinerja
Puskesmas berdasarkan rincian nilainya, sehingga urutan pencapian kinerjanya dapat
diketahui, serta dapat dilakukan pembinaan secara lebih mendalam dan terfokus.
C. TUJUAN
DAN MANFAAT PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS
1. Tujuan
a. Tujuan
Umum
Tercapainya
tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung
pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten / kota.
b. Tujuan
Khusus
1) Mendapatkan
gambaran tingkat pencapaian hasil cakupan dan mutu kegiatan serta manajemen Puskesmas
pada akhir tahun kegiatan.
2) Mengetahui
tingkat kinerja Puskesmas pada akhir tahun berdasarkan urutan peringkat
kategori kelompok Puskesmas.
3) Mendapatkan
informasi analisis kinerja Puskesmas dan bahan masukan dalam penyusunan rencana
kegiatan Puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk tahun yang akan
datang.
2. Manfaat
Penilaian Kinerja Puskesmas :
a. Puskesmas
mengetahui tingkat pencapaian (prestasi) kunjungan dibandingkan dengan target
yang harus dicapai.
b. Puskesmas
dapat melakukan identifikasi dan analisis masalah, mencari penyebab dan latar
belakang serta hambatan masalah kesehatan di wilayah kerjanya berdasarkan adanya
kesenjangan pencapaian kinerja Puskesmas (out put dan out come)
c. Puskesmas
dan dinas kesehatan kabupaten/kota dapat menetapkan tingkat urgensi suatu
kegiatan untuk dilaksanakan segera pada tahun yang akan datang berdasarkan
prioritasnya.
d. Dinas
kesehatan kabupaten/kota dapat menetapkan dan mendukung kebutuhan sumber daya
Puskesmas dan urgensi pembinaan Puskesmas.
D. RUANG
LINGKUP PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS
Ruang lingkup kinerja Puskesmas meliputi
penilaian pencapaian hasil pelaksanaan pelayanan kesehatan, manajemen Puskesmas
dan mutu pelayanan. Penilaian terhadap kegiatan upaya kesehatan wajib Puskesmas
yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota dan kegiatan upaya kesehatan pengembangan
dalam rangka penerapan ketiga fungsi Puskesmas yang diselenggarakan melalui
pendekatan kesehatan masyarakat, dengan tetap mengacu pada kebijakan dan
strategi untuk mewujudkan visi “ Indonesia Sehat 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar