Konsep
Tenaga Bidan
1. Pengertian Bidan
Menurut kesepakatan antara International Confederation (ICM) dan World Health
Organization (WHO) tahun 1993,
mengatakan bahwa bidan (midwife)
adalah seorang yang telah mengikuti pendidikan kebidanan yang diakui oleh Pemerintah
setempat, telah menyelesaikan pendidikan tersebut dan lulus serta terdaftar
atau mendapat izin melakukan praktek kebidanan (Syahlan, 1996 : 11). Sedangkan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) mengartikan
bidan adalah seorang wanita yang mendapat pendidikan kebidanan formal dan lulus
serta terdaftar di badan resmi pemerintah dan mendapat izin serta kewenangan
melakukan kegiatan praktek mandiri (50 Tahun IBI).
Berdasarkan KEPMENKES NOMOR
900/MENKES/SK/VII/2002 bab I pasal 1:
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan
lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
2.
Peran dan Tugas Bidan
Menurut
Sarwono (2007), dalam melaksanakan profesinya bidan memiliki peran sebagai
pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti.
a. Peran sebagai pelaksana
Sebagai pelaksana bidan memiliki tiga
kategori tugas, yaitu :
1) Tugas mandiri.
2) Tugas kolaborasi.
3) Tugas ketergantungan.
b.
Peran sebagai pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas,
yaitu :
1) Tugas pengembangan pelayanan
dasar kesehatan
2) Tugas partisipasi dalam tim.
c.
Peran sebagai pendidik
Sebagai pendidik bidan memiliki 2 tugas, yaitu :
1)
Memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan
pada klien
2) Melatih dan membimbing kader
d.
Peran sebagai peneliti/investigator
Bidan melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang
kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok, mencakup:
1) Mengidentifikasi
kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
2)
Menyusun rencana kerja pelatihan.
3)
Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
4) Mengolah
dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
5)
Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
6) Memanfaatkan
hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau
pelayanan kesehatan.
3.
Fungsi Bidan
Berdasarkan peran bidan seperti yang dikemukakan di atas,
maka fungsi bidan adalah sebagai berikut : (Sarwono, 2007)
a.
Fungsi pelaksana.
b.
Fungsi pengelola.
c.
Fungsi pendidik.
d.
Fungsi peneliti.
DAFTAR PUSTAKA
Syahlan
(1996). Ilmu kebidanan. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawiroharjo, Jakarta.
Saifudin, Bari,
Abdul (2001). Ilmu Kebidanan. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawiroharjo,
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar