URAIAN TUGAS PETUGAS UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- Menyusun rencana kegiatan pengelolaan urusan
administrasi umum dan kepegawaian berdasarkan data program puskesmas dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan pengelolaan urusan administrasi umum
dan kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
- Mengevaluasi hasil kegiatan urusan administrasi
umum dan kepegawaian secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang
tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar