URAIAN TUGAS PETUGAS BENDAHARA




  1. Menyusun rencana kegiatan pengelolaan urusan administrasi keuangan berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Melaksanakan pengelolaan urusan administrasi keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Mengevaluasi hasil kegiatan urusan administrasi keuangan secara keseluruhan.
  4. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar