URAIAN TUGAS PETUGAS PERENCANAAN DAN PENILAIAN
- Menyusun rencana kegiatan pengelolaan urusan tata
usaha, tata laksana, kehumasan dan
urusan hukum berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, tata
laksana, kehumasan dan urusan hukum
sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengevaluasi hasil kegiatan urusan tata usaha, tata
laksana, kehumasan dan urusan hukum
secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang
tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar