URAIAN TUGAS KEPALA SUB UNIT UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERORANGAN
- Menyusun rencana kegiatan pengelolaan upaya
kesehatan masyarakat dan perorangan berdasarkan data program puskesmas dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas
dapat dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanaan upaya kesehatan wajib dan upaya
pelayanan pengembangan.
- Mengevaluasi hasil kegiatan upaya kesehatan
masyarakat dan perorangan secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang
tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar