URAIAN TUGAS KEPALA SUB UNIT UPAYA KESEHATAN PENUNJANG
- Menyusun rencana kegiatan pengelolaan upaya
kesehatan penunjang berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas
dapat dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan kegiatan unit gawad darurat, rawat
inap, laboratorium, logistik, farmasi, apotik dan loket
- Mengevaluasi hasil kegiatan upaya kesehatan penunjang
secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang
tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar