URAIAN TUGAS KEPALA SUB UNIT UPAYA KESEHATAN INOVASI
- Menyusun rencana kegiatan pengelolaan upaya
kesehatan inovasi berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas
dapat dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan kegiatan PKPR, KTA dan unit
pendidikan.
- Mengevaluasi hasil kegiatan upaya kesehatan inovasi
secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang
tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar