URAIAN TUGAS KEPALA SUB UNIT JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS
- Menyusun rencana kegiatan pengelolaan jaringan
pelayanan puskesmas berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas
dapat dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan kegiatan puskesmas keliling, P3K,
koordinasi puskesmas pembantu dan koordinasi bidan desa.
- Mengevaluasi hasil kegiatan jaringan pelayanan
puskesmas secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang
tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar