URAIAN TUGAS PETUGAS PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT
- Menyusun rencana kegiatann peningkatan gizi
masyarakat berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan peningkatan gizi masyarakat
meliputi pembinaan posyandu, pemantauan status gizi (PSG), pemantauan pola
konsumsi, pemantauan penggunaan garam beryodium, ASI eksklusif, pemberian
vitamin A, pemberian tablet Fe, penyuluhan gizi, mengatur pemberian diet pasien yang dirawat, membina dan mengawasi
petugas dapur serta koordinasi lintas program terkait sesuai dengan
prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Mengevaluasi hasil kegiatan perbaikan gizi
masyarakat secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang
tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar