URAIAN TUGAS PETUGAS KIA DAN KB
- Menyusun rencana kegiatann pelayan KIA dan KB
berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan pelayanan KIA dan KB meliputi
ANC, PNC, Perawatan Neonatus, pelayanan KB, penyuluhan KIA dan KB
serta koordinasi lintas program
terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku
- Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan KIA dan KB
secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang
tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar