URAIAN TUGAS PETUGAS KESEHATAN LINGKUNGAN
- Menyusun rencana kegiatann pelayan kesehatan
lingkungan berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan kesehatan lingkungan meliputi
pendataan, pengawasan dan pembinaan
SAB, JAGA, TTU/TPM/Pestisida, penyuluhan kesehatan lingkungan, mengatur
dan mengawasi petugas kebersihan UPT Puskesmas dan koordinasi lintas
program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku
- Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan kesehatan
lingkungan secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang
tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar