URAIAN TUGAS PETUGAS PROMOSI KESEHATAN
- Menyusun rencana kegiatann pelayan promosi
kesehatan berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan promosi kesehatan meliputi
penyuluhan kesehatan, pembinaan PSM/UKBM, pembinaan PHBS dan fasilitator
desa siaga serta koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur
dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan promosi
kesehatan secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang
tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar