URAIAN TUGAS PETUGAS PENGOBATAN DASAR
- Menyusun rencana kegiatann pelayan pengobatan dasar
berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan pelayanan pengobatan dasar
dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
- Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan pengobatan
dasar secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang
tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar