URAIAN TUGAS PETUGAS PUSKESMAS PEMBANTU
- Menyusun rencana kegiatann pelayan kesehatan di
puskesmas pembantu berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Membantu melaksanakan kegiatan yang dilakukan UPT
Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah desa/kelurahan.
- Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan kesehatan di
puskesmas pembantu secara keseluruhan di wilayah desa/kelurahan sesuai
dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang
tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar