URAIAN TUGAS KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA UPT PUSKESMAS pkl. kasai
- Menyusun rencana kegiatan sub bagian tata usaha
berdasarkan data program UPT Puskesmas Pangkalan Kasai dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas
dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Mengkoordinasikan para bawahan dalam menyususn program
kerja UPT Puskesmas Pangkalan Kasai agar terjalin kerja sama yang baik.
- Memberikan petunjuk kapada bawahan dengan cara mencocokan
dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja.
- Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil
yang dicapai agar sesuai dengan rencana dan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier.
- Melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan
kepegawaian, administrasi keuangan, perencanaan ketatausahaan, urusan hukum,
organisasi dan tata laksana, kehumasan, evaluasi dan pelaporan serta
bimbingan teknis tenaga fungsional.
- Mengevaluasi hasil kerja kegiatan sub bagian tata
usaha UPT Puskesmas
Pangkalan Kasai secara umum.
- Membuat laporan kagiatan dibidang tugasnya sebagai
bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- Sub bagian tata usaha di pimpin oleh seorang kepala
sub bagian tata usaha yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala UPT Puskesmas Pangkalan Kasai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar