URAIAN TUGAS KOORDINATOR UPAYA KESEHATAN WAJIB
- Menyusun rencana kegiatan upaya kesehatan wajib
berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas
dapat dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan kegiatan promosi kesehatan, kesehatan
lingkungan, kesehatan ibu dan anak termasuk keluarga berencana, perbaikan
gizi masyarakat, pengobatan dasar dan pemberantasan penyakit menular.
- Mengevaluasi hasil kegiatan upaya kesehatan wajib
secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang
tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar