PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR TILIK PENERAPAN STANDAR ASUHAN KEBIDANAN
- Instrumen observasi digunakan oleh bidan
penyelia/bidan coordinator/kepala ruangan pada saat melaksanakan bimbingan
teknis pada bidan pelaksana. Sehingga dapat dilihat apakah suhan yang
dilakukan sesuai standar.
- Cara pengisian adalah dengan memberikan tanda
ceklis pada kolom asuhan yang diamati, apabila unsur tersebut dilakukan.
- Apabila tidak dilakukan, tuliskan strip, dan
tuliskan alasannya pada keterangan. Masalah ini sebagai bahan pertimbangan
pembinaan.
- Data akurat, apabila data yang diambil sesuai
dengan apa yang terjadi sebenarnya pada klien.
- Data yang dikaji tepat, apabila data yang
dikaji sesuai dengan kebutuhan/terfokus
- Data yang dikaji lengkap, apabila menggambarkan
kondisi fisik, psikologis dan sosial klien
- Pengelompokan data sudah jelas
- Diagnosa sesuai nomenklatur kebidanan adalah
sesuai dengan kesepakatan profesi secara internasional /nasional, seperti
G...P...A....
- Rencana Tindakan disusun berdasarkan prioritas
ancaman kondisi klien, artinya bahwa rencana tindakan yang didahulukan
untuk penyelamatan jiwa ibu dan bayi terlebih dahulu.
- Tindakan antisipasi dirumuskan sesuai kebutuhan
maksudnya adalah tindakan tersebut dibuat karena ada diagnosa/masalah
potensial yang mengancam klien, jika tidak maka tidak perlu
direncanakan tindakan
antisipasi.
- Tindakan segera sesuai kebutuhan, maksudnya
direncanakan tindakan segera apabila kondisi klien perlu diberikan
tindakan tersebut, jika tidak ada maka tidak perlu tindakan ini
- Tindakan rutin secara komprehensip, artinya
tindakan yang direncanakan menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan/
masalah fisik, psikologi dan sosial
klien
- Melibatkan klien /keluarga, artinya bahwa klien
dan keluarga diberitahu tentang kondisi kesehatannya, dan diberitahu
tindakan yang akan dilakukan.
- Mempertimbangkan kondisi psikologi, social
budaya klien/keluarga, artinya dalam memilih rencana tindakan tidak hanya
sesuai dengan keadaan fisik, tetapi memperhatikan keadaan jiwa ibu, nilai
dan kepercayaan yang dimiliki ibu
dan keluarga.
- Menggunakan tindakan yang aman didukung
evidence based, artinya bahwa dalam menentukan tindakan memilih tindakan
yang aman untuk pasien, dan diutamakan pada tindakan yang ada bukti
penelitiannya, bahwa tindakan tersebut menguntungkan.
- Mempertimbangkan kebijakan dan peraturan yang
berlaku, sumberdaya dan fasilitas yang ada, artinya bahwa dalam
merencanakan tindakan diperhatikan kesepakatan, aturan dan kebijakan
setempat, serta mempertimbangkan ketersediaan alat, ruangan, dan tenaga
tanpa mengabaikan prinsip/standar yang harus dilakukan.
- Memperhatikan keunikan klien sebagai mahluk
biopsiko, sosial, spiritual dan budaya, artinya bahwa dalam
mengimplementasikan rencana tindakan pada kliennya langsung, sangat
tergantung pada keadaan pasien secara individu, tidak dapat disamaratakan
untuk seluruh pasien/ flexibel
sesuai standar.
- Memperhatikan privacy klien, artinya dalam
melaksanakan tindakan selalu memperhatikan kebutuhan rasa nyaman,
perlindungan dan harga diri klien.
- Bertanggung jawab penuh pada kesinambungan
asuhan kebidanan, artinya bahwa bidan dalam melaksanakan asuhan tidak
hanya bertanggung jawab pada tindakan yang dilakukannya sendiri, tetapi
mengikuti perkembangan setiap tindakan yang dilakukan oleh tim kesehatan.
- Mencatat semua tindakan yang telah dilakukan,
maksudnya adalah bahwa setelah melakukan pemeriksaan dan tindakan bidan
hendaknya mencatat dalam status klien/ catatan perkembangan pasien.
Sehingga perkembangan kondisi klien dapat terlihat, dan rangkaian asuhan
yang diberikan jga dapat terlihat.
- Pencatatan Asuhan Kebidanan, sudah cukup
jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar