URAIAN TUGAS PETUGAS P2 DBD
- Menyusun rencana kegiatann P2 DBD berdasarkan data
program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai
pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan P2 DBD meliputi penemuan dini
penderita suspeck DBD serta melakukan rujukan untuk penanganan lebih
lanjut, pemantauan jentik berkala / abatesasi selektif
(PJB/AS), pembinaan peran serta masyarakat dalam kegiatan PSN ( pemberantasan sarang nyamuk ),
penyluhan DBD dan koordinasi lintas
program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku
- Mengevaluasi hasil kegiatan P2 DBD secara
keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang
tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar