URAIAN TUGAS PETUGAS KESEHATAN GIGI DAN MULUT
- Menyusun rencana kegiatan kesehatan gigi dan mulut
berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan
mulut serta koordinasi lintas program
terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku
- Mengevaluasi hasil kegiatan kesehatan gigi dan
mulut secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang
tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar