URAIAN TUGAS KOORDINATOR UPAYA KESEHATAN PENGEMBANGAN
- Menyusun rencana kegiatan upaya kesehatan pengembangan
berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas
dapat dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan kegiatan UKS, UKGS, kesehatan gigi dan
mulut, kesehatan olah raga, kesehatan jiwa, perkesmas, kesehatan usia
lanjut, kesehatan kerja, jamkesmas dan jamkesda.
- Mengevaluasi hasil kegiatan upaya kesehatan pengembangan
secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang
tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar